Menaker: Industri Jasa Keamanan Harus Menerapkan SKKNI

Dilansir dari kompas.com KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta industri yang bergerak di sektor jasa keamanan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penerapan SKKNI tersebut menjadi dasar bagi pekerja jasa keamanan untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan. Di Indonesia, SKKNI Sektor Sekuriti telah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Kepmenakertrans Nomor : Kep.112/MEN/II/2006…